Kegiatan pengabdian masyarakat ini berfokus pada asuransi lingkungan sebagai langkah pencegahan terhadap pencemaran laut berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Ancaman pencemaran laut yang semakin meningkat, seperti tumpahan minyak dan sampah plastik, memerlukan perhatian mendesak untuk melindungi ekosistem laut. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan menerapkan kebijakan asuransi lingkungan yang dapat membantu mengurangi kerusakan akibat pencemaran. Metode yang digunakan melibatkan penyelenggaraan lokakarya dan diskusi dengan masyarakat lokal, pemangku kepentingan, dan pembuat kebijakan mengenai pentingnya mengadopsi mekanisme asuransi. Hasil yang diharapkan adalah pemahaman publik yang lebih baik dan pengembangan kerangka kerja yang berkelanjutan untuk pencegahan pencemaran laut, memastikan perlindungan lingkungan jangka panjang dan kepatuhan terhadap hukum maritim internasional.
Copyrights © 2025