Kewajiban pembayaran biaya pengobatan yang belum dilunasi, serta adanya dugaan malpraktik medis yang melibatkan kesalahan diagnosis oleh tenaga medis, menggambarkan terjadinya dua isu utama, yang dijadikan rumusan masalah penelitian.Kronologi kasus yang terjadi di rumah sakit di Mataram, melibatkan AS dituntut atas pembayaran biaya pengobatannya yang tertunggak dan mengklaim adanya kesalahan diagnosis yang menyebabkan pemberian obat anti-TB yang tidak diperlukan atas dirinya.Dilakukan penelitian yuridis normatif dengan melakukan kajian hukum atas penerapan undang-undang melalui analisis Putusan MA No. 872 K/Pdt/2017, dapat menjawab permasalahan hukum secara komprehensif. Sebagai simpulan bahwa berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian yang sah tetap mengikat para pihak, hal ini tidak membatalkan kewajiban pembayaran biaya pengobatan. Dengan demikian, gugatan penggugat mengenai pembayaran biaya pengobatan dapat diterima, dan keluarga pasien diwajibkan untuk melunasi sisa biaya tersebut. Kemudian tuduhan malpraktek atas dugaan ini terjawab berdasarkan pasal 52 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa kewajiban rumah sakit untuk memberikan salinan rekam medis, yang memuat seluruh informasi terkait riwayat pengobatan pasien, jadi rumah sakit di Mataram sudah melakukan prosedur yang benar dan tidak terbukti adanya malpraktek atas pasien AS.
Copyrights © 2025