Istilah riba bukanlah sesuatu yang asing lagi, mengingat praktik ekonomi modern masih banyak yang melibatkan unsur riba. Meski demikian, riba telah lama dipahami oleh berbagai kalangan sebagai sesuatu yang dilarang, karena sifatnya yang spekulatif dan mendatangkan kerugian bagi pelakunya. Sebagai makhluk sosial, manusia tentu saling bergantung dalam interaksi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, di tengah dinamika perkembangan zaman yang cenderung mengutamakan logika dan mudah terbawa arus modernitas, menghindari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Islam menjadi tantangan tersendiri. Salah satunya adalah praktik riba, yang dapat melibatkan siapa saja tanpa memandang status sosial. Oleh karena itu, dalam perspektif ekonomi Islam, solusi untuk menjauhkan diri dari riba adalah dengan menerapkan transaksi yang adil serta menghindari praktik yang mengeksploitasi kelemahan atau kebutuhan pihak lain. Diperlukan adanya solusi alternatif untuk menghadapi praktik ekonomi modern yang semakin dinamis dan kompleks guna menghindari sistem riba. Salah satu caranya adalah dengan mengadopsi akad-akad yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, seperti mudharabah, murabahah, musyarakah, qardhul hasan, dan sukuk.
Copyrights © 2025