Tulisan ini menganalisis dilema penerapan sistem merit sebagai instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengisian jabatan di pemerintahan daerah. Sistem merit, yang secara normatif menjadi fondasi utama tata kelola ASN berbasis kompetensi dan kinerja, kerap kali dihadapkan pada realitas lemahnya pengawasan dan intervensi politik. Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memperparah kondisi tersebut dengan menimbulkan kekosongan dalam mekanisme pengawasan eksternal. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis deskriptif, melalui studi pustaka terhadap regulasi yang berlaku dan studi kasus praktik di daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem merit masih rentan dimanipulasi, terutama dalam konteks budaya birokrasi daerah yang sarat patronase politik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka regulasi dan pengawasan serta integrasi nilai-nilai etika birokrasi untuk memastikan sistem merit benar-benar menjadi penghalang KKN.
Copyrights © 2025