Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 8 No. 5: Mei 2025

Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sistem Kepegawaian: The Position of Part-Time Government Employees under Work Agreements (PPPK) within the Civil Service System

Nourismi Hamada (Unknown)
Erlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 May 2025

Abstract

Penelitian ini membahas kedudukan hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sistem kepegawaian di Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer, namun dalam implementasinya masih mengalami kekaburan hukum terkait status, hak, dan perlindungan pegawai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu belum memiliki landasan hukum yang memadai, yang menyebabkan ketidakpastian status kepegawaian dan ketimpangan perlindungan hak dibandingkan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus untuk PPPK Paruh Waktu agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak yang setara bagi seluruh ASN.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JKS

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology Nursing Public Health Other

Description

Jurnal Kolaboratif Sains merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Palu. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bentuk Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Literatur Review. Semua manuskrip yang dikirimkan adalah peer review oleh para ahli di bidang yang relevan. Tujuan dan ...