Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi serta kendala dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun keberadaan masyarakat adat tersebut telah teridentifikasi secara sosiologis dan antropologis, namun hingga saat ini belum terdapat produk hukum berupa Peraturan Daerah yang secara resmi mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik serta studi lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam pengakuan dan perlindungan tersebut berasal dari aspek hukum, sosial, dan budaya. Secara hukum, keterlambatan ini disebabkan oleh ketidaksinambungan kepemimpinan daerah dan lemahnya implementasi regulasi yang ada. Secara sosial dan budaya, masyarakat adat mengalami tekanan modernisasi dan mulai kehilangan ketertarikan generasi muda terhadap nilai-nilai adat. Penelitian ini merekomendasikan percepatan legislasi daerah serta penguatan kelembagaan adat untuk mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat secara berkelanjutan
Copyrights © 2025