Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan kerahasiaan rekam medis elektronik (RME) terhadap orang dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum dalam konteks penerapan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan manajemen rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan RME di RSJ Sambang Lihum telah sejalan dengan regulasi yang berlaku, dengan dukungan dari kebijakan internal, sistem pengamanan data, serta komitmen manajerial. Namun, keterbatasan infrastruktur seperti kapasitas listrik, kecepatan internet, serta gangguan eksternal menjadi kendala signifikan. Selain itu, belum semua tenaga profesional pemberi asuhan (PPA) memiliki kompetensi yang merata dalam pengoperasian RME, terutama tenaga senior. Perlindungan kerahasiaan pasien juga dilakukan melalui koordinasi antarunit serta mekanisme verifikasi sebelum akses data diberikan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan, perencanaan anggaran berkelanjutan, serta evaluasi berkala untuk meningkatkan efektivitas perlindungan data pasien dengan gangguan jiwa
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025