Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan klinis perawat serta mengevaluasi profesi keperawatan dari perspektif hukum dalam kaitannya dengan mutu pelayanan di RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin. Melalui pendekatan normatif-empiris, data dikumpulkan dari studi pustaka, observasi, dan wawancara terhadap tenaga keperawatan dan pemangku kebijakan rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan klinis belum sepenuhnya sesuai dengan jenjang karir perawat dan regulasi yang berlaku, yang berimplikasi pada kualitas pelayanan keperawatan. Hambatan utama dalam pelaksanaan kewenangan klinis meliputi kurangnya sosialisasi peraturan, beban kerja tinggi, keterbatasan sertifikasi, serta ketidakmerataan distribusi tenaga keperawatan. Secara hukum, pelaksanaan praktik keperawatan tanpa kewenangan klinis dan STR (Surat Tanda Registrasi) dapat menimbulkan konsekuensi pidana dan perdata. Oleh karena itu, kredensial dan rekredensialisasi menjadi mekanisme penting untuk menjamin kompetensi, keselamatan pasien, serta akuntabilitas pelayanan keperawatan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025