Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan kewajiban notaris dalam menjaga netralitas pada pembuatan akta perjanjian kredit dan menganalisa mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika notaris tidak bersikap netral dalam pembuatan akta. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah pertama, Aturan hukum di Indonesia secara tegas mewajibkan notaris untuk menjaga netralitas dalam pembuatan akta perjanjian kredit. Notaris harus menjamin bahwa isi akta dibuat berdasarkan kesepakatan yang seimbang dan adil, serta tidak mengandung klausul sepihak yang merugikan salah satu pihak. Hubungan kerja antara bank dan notaris sebagai rekanan menimbulkan potensi ketidaknetralan. Kedua, Notaris yang tidak menjaga netralitas pembuatan akta perjanjian kredit dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan tingkat pelanggaran. Sanksi berupa administrasi, kode etik, perdata, dan pidana. Ketidaknetralan notaris tidak hanya menciderai kepercayaan publik terhadap profesi, tetapi juga berpotensi menyebabkan batalnya akta dan merugikan salah satu pihak dalam perjanjian. Oleh karena itu, sikap profesional, jujur, dan mandiri adalah keharusan dalam menjalankan tugas kenotariatan.
Copyrights © 2025