Notaris sendiri dapat dikatakan sebagai pelaku usaha, dikarenakan Notaris adalah perorangan yang menyediakan dan memberikan jasa dibidangnya kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dan atas jasa yang diberikannya kepada masyarakat, Notaris berhak memungut honor dari pekerjaanya. Pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai Tanggung Jawab Majelis Pengawasan Notaris, terkhususnya mengenai Pengawasan Majelis Notaris terhadap tarif Honorarium Notaris yang tidak wajar dan untuk Tanggung Jawab Majelis Pengawas Notaris terhadap tarif Honorarium Notaris yang tidak wajar. Metode yang dilakukan dalam peneitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah pertama, Pengawasan Majelis Notaris terhadap tarif Honorarium Notaris yang tidak wajar. Majelis Pengawas Notaris hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan standar honorarium Notaris.Kedua, Tanggung Jawab Majelis Pengawas Notaris terhadap tarif Honorarium Notaris yang tidak wajar. Majelis Pengawas Notaris memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa Notaris menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), serta Kode Etik Notaris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025