Kejahatan terorganisir transnasional merupakan ancaman serius bagi stabilitas nasional Indonesia, yang memerlukan peran strategis intelijen kepolisian dalam mendeteksi dan menangani jaringan kejahatan lintas negara. Namun, regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum optimal, sehingga menyulitkan pelaksanaan fungsi intelijen secara efektif. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kelemahan dalam pengaturan, khususnya dalam Perkabik No. 2 Tahun 2013, menjadi hambatan dalam penguatan peran intelijen kepolisian. Hasil kajian menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mendukung kerja sama internasional guna memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan lintas batas. Kesimpulannya, optimalisasi fungsi intelijen kepolisian harus diwujudkan melalui reformasi regulasi yang lebih spesifik, adaptif, dan kolaboratif agar mampu menjawab tantangan kejahatan transnasional secara efektif dan akuntabel.
Copyrights © 2025