Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan signifikan dalam praktik profesi advokat di Indonesia, khususnya bagi dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa larangan bagi PNS untuk menjadi advokat, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tidak berlaku bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan pendekatan kasus. Tujuannya adalah untuk menganalisis kepastian hukum bagi dosen PNS yang menjalankan profesi advokat dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, serta meninjau sinkronisasi dan harmonisasi antara putusan Mahkamah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK memberikan ruang partisipasi dosen PNS dalam pemberian bantuan hukum, terdapat disharmonisasi normatif terutama terkait keanggotaan dalam organisasi advokat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut agar putusan Mahkamah dapat diimplementasikan secara konsisten tanpa menimbulkan konflik antar peraturan. Putusan MK ini mencerminkan pendekatan progresif terhadap pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin, sekaligus pengakuan terhadap potensi kontribusi akademisi dalam sistem hukum nasional.
Copyrights © 2025