Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Hukum Pengaturan Partisipasi Perempuan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam : Legal Politics of Regulating Women's Participation in Positive Law and Islamic Law Pramudia Kelana Prawibumi; Akhmat Yanuari Putra; Mbareb Slamat Pambudi; Akhmad Saripudin; Muhammad Ridha Ramadhan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 8: Agustus 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i8.5953

Abstract

Penelitian ini mengkaji politik hukum pengaturan partisipasi perempuan dalam konteks hukum positif dan hukum Islam di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis perkembangan kebijakan hukum terkait keterlibatan perempuan dalam ranah publik, membandingkan perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam upaya peningkatan partisipasi perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kemajuan signifikan dalam pengaturan partisipasi perempuan, masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Hukum positif Indonesia telah mengadopsi prinsip kesetaraan gender, namun interpretasi hukum Islam masih beragam. Diperlukan harmonisasi antara hukum positif dan pemahaman kontekstual hukum Islam untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih inklusif dan responsif gender.
Kepastian Hukum Status Dosen PNS Yang Boleh Menjadi Advokat Dalam Purusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024: Legal Certainty of the Status of Civil Servant Lecturers Who Can Become Advocates in Constitutional Court Decision Number 150/PUU-XXII/2024 Mbareb Slamat Pambudi; Ichsan Anwary
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 6: Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7889

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan signifikan dalam praktik profesi advokat di Indonesia, khususnya bagi dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa larangan bagi PNS untuk menjadi advokat, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tidak berlaku bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan pendekatan kasus. Tujuannya adalah untuk menganalisis kepastian hukum bagi dosen PNS yang menjalankan profesi advokat dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, serta meninjau sinkronisasi dan harmonisasi antara putusan Mahkamah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK memberikan ruang partisipasi dosen PNS dalam pemberian bantuan hukum, terdapat disharmonisasi normatif terutama terkait keanggotaan dalam organisasi advokat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut agar putusan Mahkamah dapat diimplementasikan secara konsisten tanpa menimbulkan konflik antar peraturan. Putusan MK ini mencerminkan pendekatan progresif terhadap pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin, sekaligus pengakuan terhadap potensi kontribusi akademisi dalam sistem hukum nasional.