Doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) merupakan konsep hukum yang berkembang dalam praktik perjanjian perdata di Indonesia, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Doktrin ini berangkat dari ketimpangan posisi para pihak dalam suatu perjanjian yang dimanfaatkan oleh pihak yang dominan untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan dalam sengketa perjanjian berdasarkan pendekatan hukum normatif, dengan mengandalkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator terjadinya penyalahgunaan keadaan dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu: posisi para pihak, formulasi klausul perjanjian, dan itikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Melalui analisis terhadap beberapa putusan Mahkamah Agung, terlihat adanya perkembangan pemahaman hakim terhadap doktrin ini sebagai bentuk penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka menjawab kekosongan norma dalam KUHPerdata. Selain itu, asas proporsionalitas dinilai lebih relevan dibandingkan asas keseimbangan dalam mengevaluasi distribusi hak dan kewajiban para pihak secara adil. Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan agar doktrin penyalahgunaan keadaan dikodifikasi secara formal dalam hukum positif Indonesia untuk memperkuat kepastian hukum dan keseragaman dalam penanganan sengketa kontraktual.
Copyrights © 2025