Artikel hukum ini dimaksudkan menelaah hubungan sistem demokrasi dan hak asasi manusia, dalam hal ini adalah bentuk kedaulatan rakyat dalam ruang lingkup Indonesia sebagai negara hukum. Artikel ini dirancang dengan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dengan sumber data dari buku-buku, berita, artikel ilmiah yang diterbitkan jurnal ilmiah. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif dengan menyajikan secara utuh sistem demokrasi dan hak asasi manusia sebagai bentuk kedaulatan Indonesia. Penelitian ini menunjukan, bahwa konsep kedaulatan rakyat telah disesuaikan dengan sistem demokrasi Pancasila yang dijadikan dasar falsafah Negara Indonesia. Pemberian kekuasaan secara langsung oleh rakyat kepada lembaga legislatif yang merupakan representasi rakyat menjadi bentuk ikut serta rakyat dalam proses ketatanegaraan Indonesia. Dari sudut hak asasi mereka sebagai warga sipil pun sebagaimana yang terangkum dalam aturan di KUHP, KUHPer dan aturan-aturan lainnya telah diusahakan untuk diwujudkan walaupun belum sempurna seperti yang tertera dalam undang-undang, hal ini mengingat masih ada beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia selama ini. Namun sebagai negara demokrasi, negara hukum, Indonesia senantiasa berusaha untuk menjamin dan melindungi rakyatnya dari segala jenis pelanggaran dan kejahatan demi tercapainya kedaulatan rakyat dalam memperoleh hak mereka secara asasi. Sebagai makhluk yang secara alamiah memiliki eksistensinya di dalam setiap aspek kehidupan seperti halnya dalam bernegara.
Copyrights © 2025