Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Calon DOB Kabupaten Sambas Utara sejak tahun 2007 hingga saat ini belum terealisasi. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field reseach). Tujuan dalam penelitian ini yakni untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah terhadap Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sambas Utara. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 terhadap pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sambas Utara adalah Calon Kabupaten Sambas harus memenuhi tiga syarat pembentukan Daerah Otonomi Baru, diantaranya syarat administratif, syarat fisik dan syarat teknis. Serta Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 terhadap pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sambas Utara adalah untuk syarat teknis Calon Daerah Kabupaten Sambas sudah memenuhi kriteria, namun syarat fisik dan syarat administratif belum memenuhi kriteria.
Copyrights © 2025