Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan sebuah kebijakan pemberian hak integrasi yang diharapkan mampu untuk mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas (over capacity). Pemberian hak integrasi merupakan Langkah yang cukup strategis untuk mengurangi kelebihan kapasitas pada lapas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya adalah tempat yang bisa melindungi seluruh warga binaan seperti warga negara lainnya. Akan tetapi over kapasitas menjadi suatu permasalahan pada Lapas. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Metode Waterfall. Lapas Kelas IIB Tasikmalaya hanya mempunyai 24 kamar. Jumlah kamar tersebut idealnya hanya cukup menampung 88 orang. Akan tetapi pada kenyataannya, setiap periode berjalan terus mengalami penambahan jumlah penghuni, seperti yang dijelaskan sebelumnya jumlah penghuni per Januari 2024 adalah 429 WBP sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 488%. Tentunya ini adalah sesuatu hal yang serius dan segera diatasi, karena apabila over kapasitas maka pelaksanaan pembinaan tentu tidak akan maksimal. Lapas Kelas IIB Tasikmalaya harus bisa mengatur beberapa strategi untuk menanggulangi over kapasitas. Salah satunya dengan membuat sebuah inovasi untuk mengurangi over kapasitas yaitu dengan optimalisasi pelayanan integrasi dengan implementasi Sistem Informasi Pelayanan Integrasi di Lapas Tasikmalaya (SI-PINTAR). Dengan semakin cepat keluarga mengurus pengusulan proses integrasi maka narapidana bisa mendapatkan haknya yaitu bisa keluar dari Lapas setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Maka hal ini bisa mengurangi jumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Copyrights © 2025