Artikel ini mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari perspektif sejarah hukum. Putusan ini dianggap menciptakan ruang interpretasi yang luas dan samar, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan polemik di masyarakat. Analisis berfokus pada perbandingan antara putusan ini dengan Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya menimbulkan perdebatan publik tetapi memberikan kepastian hukum lebih tegas. Artikel ini menyoroti kegagalan putusan MKRI No. 60 dalam menyelesaikan konflik secara tuntas, yang pada akhirnya membebankan tanggung jawab kepada lembaga negara lainnya, seperti DPR, yang sering kali terpengaruh oleh dinamika politik kelompok tertentu. Melalui pendekatan sejarah hukum, artikel ini mengusulkan bahwa metode pengambilan keputusan yudikatif dapat diperkaya dengan merujuk pada nilai-nilai hukum historis. Ditekankan pentingnya belajar dari masa lalu, khususnya praktik hukum di era kolonial Belanda, yang mengutamakan kejelasan dan penyelesaian konflik untuk mencapai ketentraman publik. Hal ini dikontraskan dengan situasi saat ini, di mana putusan MK lebih sering memindahkan "bola panas" kepada institusi lain, yang memperburuk situasi politik dan sosial.
Copyrights © 2025