Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dalam negeri, dibutuhkan kehidupan keluarga personil yang harmonis dan serasi guna mendukung pelaksanaan tugasnya. Namun adakalanya terjadi perceraian yang dalam penyelesaiannya diatur dalam Perka Kapolri No. 9/2010 dan SEMA RI No. 10/2020, pada intinya mengharuskan adanya Surat Izin Cerai dan apabila tidak terpenuhi maka hakim menunda persidangan selama 6 bulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori keadilan dalam penerapan Perka Kapolri No. 9/2010 dan SEMA No. 10 Tahun 2020 pada perceraian Anggota Polri. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian mendeskripsikan Perka Kapolri No. 9/2010 dan SEMA RI No. 10/2020 tidak dapat dipersamakan dengan Undang-Undang yang dibentuk oleh Lembaga legislatif yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara langsung dan umum, penerapan sebagai suatu keharusan dapat menjadi sebab tidak terpenuhinya rasa ketidakadilan terutama bagi istri yang mengajukan perceraian akibat tidak terpenuhinya nafkah baik nafkah materi dan non-materi lebih khusus akibat suami melanggar taklik talak.
Copyrights © 2025