Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwariskan secara turun-temurun, yang haknya berada pada perempuan, namun sebagai pemegang hak atas tanah ulayat kaum adalah mamak kepala waris. Tanah ulayat merupakan tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. Perubahan pandangan ini mulai terlihat dalam penguasaan tanah pada masyarakat di Sumatra Barat khususnya terhadap tanah ulayat kaum. Masyarakat mulai menjual tanah ulayat kaum sehingga terjadi penyimpangan adat yang mana tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan. Rumusan masalah penelitian ini: 1. Mengapa terjadi peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang? 2. Bagaimana proses peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang? 3. Apa kendala yang terjadi saat peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: 1. Alasan terjadinya peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang dikarenakan 1) untuk menutupi hutang gadai, 2) untuk kebutuhan ekonomi dan prosesnya dipermudah karena tanah ulayat kaum tersebut telah bersertipikat, 2. Proses peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang dengan cara pemohon memenuhi berkas diperlukan sebagai syarat peralihan atas tanah pada Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sehingga tercapainya peralihan tersebut ke atas nama pemegang hak selanjutnya.
Copyrights © 2025