Karakteristik frekuensi radio E-Band dengan kapasitas yang besar dan daya jangkau yang rendah membuat frekuensi radio E-Band menjadi alternatif layanan backhaul terutama di kawasan dense urban dan beberapa kawasan yang masih belum tercover serat optik. Dalam penggunaan frekuensi microwave link, semakin tinggi frekuensinya maka maka membutuhkan bandwidth yang digunakan semakin lebar. Kecenderungan penggunaan bandwidth yang semakin lebar membuat Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang harus dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi seluler juga semakin besar, sehingga menyebabkan penggunaan frekuensi radio E-Band kurang diminati. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis penggelaran frekuensi radio E-Band oleh Penyelenggara Telekomunikasi Seluler di Indonesia dengan menggunakan Metode Regulatory Impact Analysis (RIA). Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) digunakan sebagai pendekatan utama dalam penelitian ini untuk mengevaluasi berbagai opsi kebijakan yang berpotensi untuk diterapkan. Pendekatan ini memungkinkan untuk memahami implikasi kebijakan terhadap regulator dan operator sebagai pemangku kepentingan. Penilaian cost-benefit analysis dilakukan dengan menggunakan metode In-depth Interview, hasilnya didapatkan bahwa alternatif kebijakan terkait perubahan Nilai Indeks Bandwidth (Ib) dan Indeks Power (Ip) dapat menjadi pertimbangan dan usulan penetapan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio untuk penggelaran frekuensi radio E-Band di Indonesia
Copyrights © 2025