Artikel ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam perspektif ideologi Pancasila dan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Melalui pendekatan kualitatif-deskriptif, penulis menguraikan bagaimana hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan seharusnya dilaksanakan secara seimbang. Artikel ini menekankan bahwa pemahaman mendalam mengenai nilai-nilai Pancasila dan ketentuan konstitusi menjadi dasar utama dalam membentuk kesadaran warga negara akan tanggung jawab sosial dan kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Dengan pemenuhan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berlangsung harmonis sesuai cita-cita kemerdekaan.
Copyrights © 2025