Penelitian literatur sistematis ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika implementasi kebijakan pendidikan digital di Indonesia dalam kerangka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) Pasal 12 dan 41, serta merekomendasikan rekonstruksi kebijakan yang lebih komprehensif. Melalui analisis terhadap sepuluh artikel penelitian relevan yang dipublikasikan antara tahun 2020 hingga 2025, tiga problematik utama teridentifikasi: ketidakadilan akses digitalisasi pendidikan bagi peserta didik, kurangnya kompetensi digital guru, dan ketidakmerataan infrastruktur pendidikan digital. Problematika ini secara signifikan menghambat pemenuhan hak peserta didik atas pendidikan yang berkualitas dan pemanfaatan fasilitas pembelajaran yang memadai, sebagaimana diamanatkan oleh UU SISDIKNAS. Berdasarkan analisis ini, rekomendasi kebijakan yang diajukan meliputi: (1) penguatan kemitraan strategis antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan infrastruktur TIK dan pendanaan; (2) penyelenggaraan program pelatihan kompetensi digital yang berkelanjutan dan merata bagi guru, disertai pendampingan dan pengawasan yang efektif; dan (3) peningkatan pengawasan dan transparansi pengelolaan dana pendidikan untuk memastikan alokasi yang efisien dalam mendukung implementasi pendidikan digital yang berkeadilan dan berkualitas di seluruh Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025