Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa dekade terakhir, namun dihadapkan pada tantangan dalam implementasi hukum yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam perbankan syariah di Indonesia, dengan fokus pada regulasi, pengawasan, dan tantangan hukum yang dihadapi dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki regulasi yang memadai, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Perbankan Syariah, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), masih terdapat kendala dalam harmonisasi regulasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah. Pengawasan terhadap perbankan syariah juga ditemukan kurang optimal karena keterbatasan sumber daya dan pemahaman hukum syariah di kalangan pengawas. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kolaborasi antara regulator, praktisi hukum, dan lembaga keuangan syariah untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, guna mendukung perkembangan sektor perbankan syariah di Indonesia secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025