Penelitian ini mengevaluasi praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Serang. Meskipun sudah ada regulasi dan prosedur resmi, pungli masih terjadi baik oleh oknum petugas secara langsung maupun melalui calo. Dengan pendekatan yuridis sosiologis, hasil penelitian menunjukkan bahwa pungli merupakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip pelayanan publik dan memperkuat budaya korupsi mikro. Upaya pemberantasan melalui Satgas Saber Pungli dan digitalisasi layanan belum optimal karena lemahnya pengawasan, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Diperlukan reformasi menyeluruh melalui penguatan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan penanaman budaya integritas untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan adil.
Copyrights © 2025