Transformasi digital dalam sektor pemerintahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia menjadi wujud komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis landasan hukum SPBE serta tantangan implementatif di tingkat pusat dan daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia regulasi seperti Perpres No. 95 Tahun 2018, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi, hambatan teknis, budaya birokrasi, dan ketimpangan infrastruktur masih menjadi kendala utama. Studi kasus dari beberapa daerah menunjukkan adanya inovasi pelayanan digital, tetapi belum seluruhnya terintegrasi secara optimal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan SPBE sangat ditentukan oleh kolaborasi antarinstansi, literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan regulasi yang adaptif dan operasional. Oleh karena itu, keberlanjutan SPBE memerlukan sinergi antara kebijakan, teknologi, dan partisipasi publik demi mewujudkan pemerintahan digital yang inklusif dan berdaya saing.
Copyrights © 2025