Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pejabat publik di Indonesia terkait dengan keputusan administratif yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, dengan fokus pada persinggungan antara maladministrasi dan tanggung jawab perdata. Keputusan administratif yang dibuat oleh pejabat publik terkadang dapat menyimpang dari standar hukum yang telah ditetapkan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Penyimpangan semacam itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yang ditandai dengan tindakan yang sewenang-wenang, tidak adil, atau tidak sesuai dengan prosedur hukum. Ketika tindakan-tindakan tersebut menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi individu atau kelompok, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab hukum pejabat tersebut. Makalah ini mengeksplorasi kerangka hukum di Indonesia yang mengatur permasalahan tersebut, dengan menganalisis mekanisme yang memungkinkan pejabat publik dimintai pertanggungjawaban atas keputusan yang mereka buat. Studi ini juga membahas peran lembaga pengawas dan upaya hukum yang tersedia bagi pihak-pihak yang dirugikan
Copyrights © 2025