Harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan upaya sistematis untuk menyelaraskan norma hukum agar tidak terjadi konflik, tumpang tindih, atau kekosongan hukum antar peraturan di berbagai tingkat dan sektor. Dalam konteks sistem hukum Indonesia yang kompleks dan majemuk, proses harmonisasi menjadi sangat penting guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan publik. Namun, hingga kini masih ditemukan berbagai permasalahan seperti disharmonisasi secara vertikal dan horizontal, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta rendahnya kualitas pembentukan peraturan yang tidak selalu sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Penyebab disharmonisasi meliputi tumpang tindih kewenangan, keterbatasan sumber daya, serta minimnya evaluasi terhadap regulasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang komprehensif, seperti penguatan peran lembaga harmonisasi, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi informasi, serta perencanaan legislasi yang lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan. Melalui langkah-langkah tersebut, harmonisasi diharapkan mampu mendorong terbentuknya sistem hukum nasional yang lebih konsisten, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2025