Kerusakan lingkungan merupakan ancaman besar terhadap pembangunan berkelanjutan, terutama di daerah dengan tata kelola lingkungan yang lemah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan izin lingkungan untuk menjamin kepatuhan hukum dan keberlanjutan ekologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan dokumen kebijakan. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif dalam pengawasan izin lingkungan berdasarkan regulasi nasional, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Mekanisme pengawasan mencakup penyusunan RPLH, inspeksi oleh Dinas Lingkungan Hidup, evaluasi kepatuhan, serta sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Namun, pelaksanaan pengawasan menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan SDM, tumpang tindih regulasi, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja mempersempit kewenangan daerah, memperlemah penegakan hukum. Diperlukan peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi antar lembaga dan masyarakat. Pengawasan izin lingkungan yang efektif memerlukan pendekatan terintegrasi dan partisipatif untuk menjamin keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Copyrights © 2025