Arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa merupakan kebutuhan umat dalam menyelesaikan setiap terjadi sengketa diantara mereka yang meliputi masalah politik, peperangan, perdagangan, keluarga, ekonomi dan bisnis. Sumber hukum islam mengenai arbitrase diatur dalam al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma' ulama. Secara historis dapat dikatakan bahwa keberadaan lembaga arbitrase islam sudah sejak masa Rasulullah Saw dan berkembang sampai sekarang dari lembaga Ad-hoc menjadi lembaga permanen. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase mempunyai beberapa kelebihan karena dapat dilakukan secara murah, mudah dan cepat dibandingkan dengan proses pengadilan. Di Indonesia Arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 yang mencakup alternatif penyelesaian sengketa, syarat arbitrase, pengangkatan arbiter, tata cara pemeriksaan, putusan, pembatalan, dan biaya arbitrase.
Copyrights © 2025