Artikel ini membahas mengenai pengimplementasian ilmu teknologi pendidikan dalam jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran dan kode etik yang menaunginya. Penelitian ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman mengenai pengaplikasian teknologi pendidikan di dalam jabfung PTP dan pemahaman lebih jauh mengenai kode etik yang menaungi jabfung PTP. Dengan fokus tujuan tersebut maka yang menjadi responden adalah 2 orang profesional alumni teknologi pendidikan yang sekarang menjabat sebagai jabfung PTP di lembaga Kementerian PUPR. Melalui wawancara semi terstruktur dengan deskripsi kualitatif yang dilakukan, diperoleh hasil dalam jabfung PTP pengaplikasian teknologi pendidikan ini besar adanya, seperti pengimplementasian ilmu rekayasa media, pengembangan modul dan pengembangan hypermedia. Selain itu dalam profesi jabfung PTP ini bernaung dibawah kode etik dalam undang-undang permenpan tentang jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran.
Copyrights © 2024