Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari adanya pernikahanan asimilasi dalam perbedaan suku di Desa Sumber Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dengan teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Sampel penelitian ini berjumlah 12 informan terdiri dari 1 Kepala Desa dan 11 orang tua dengan kriteria pernikahan beda suku dan memiliki anak berusia dini 1-6 tahun berdasarkan purposive random sampling. Suku yang berbeda tersebut berasal dari 3 suku yaitu Suku Jawa, Suku Sunda dan Suku Melayu. Berdasarkan hasil analisis data penelitian yang berasal dari 4 indikator yaitu budaya keluarga, sosial ekonomi, pengalaman dalam mengasuh anak dan pendidikan yang ditempuh orang tua, bahwasannya dari pola asuh orang tua tidak lagi mengenalkan adanya budaya turun menurun ataupun kesenian tradisional yang berasal dari kedua orang tua dari masing-masing suku yang berbeda. Orang tua menggunakan pengasuhan kombinasi berdasarkan pada pola asuh demokratis, permisif, dan otoriter, dalam kebudayaan tetap menjunjung tata krama yang diajarkan oleh orang tua terdahulu.
Copyrights © 2025