Dengan berkembangnya undang-undang tindak pidana khusus saat ini, maka ketika terjadi suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat saja memenuhi rumusan beberapa pasal sekaligus. Dalam kondisi demikian, maka kecermatan Jaksa Penuntut Umum dalam pengenaan pasal terhadap pelaku akan berdampak pula terhadap pemenuhan hak-hak korban. Penerapan pasal yang tidak berorientasi terhadap korban dalam dakwaan tentu saja mengakibatkan tidak terpenuhinya dengan maksimal segala hak-hak korban sehingga korban tidak merasa puas dengan hasil penanganan perkara tersebut. Disamping itu, penerapan pasal yang tidak tepat juga dapat mengakibatkan kerugian terhadap korban yang menginginkan keadilan. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan penerapan pasal terhadap pelaku dan penyusunan surat dakwaan sangat penting karena berkaitan dengan hak pelaku, korban, keluarga korban dan rasa keadilan masyarakat. Dalam putusan nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel, tidak diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengakibatkan kerugian bagi korban dan kerugian juga terhadap keluarga korban, meskipun pelaku tetap mendapatkan hukuman karena dakwaan yang dikenakan terbukti di Pengadilan
Copyrights © 2025