Perkembangan pesat aset kripto sebagai instrumen investasi di Indonesia menimbulkan tantangan dalam pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh dua lembaga utama, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ketidakterpaduan kewenangan antara kedua lembaga ini menyebabkan tumpang tindih regulasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi pelaku usaha maupun investor. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi integrasi kewenangan OJK dan Bappebti dalam pengaturan investasi aset kripto dari perspektif hukum bisnis dan administrasi negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi integrasi kewenangan tersebut dari perspektif hukum bisnis dan hukum administrasi negara, serta mengusulkan model kelembagaan yang lebih efisien dan akuntabel. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual, penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi kewenangan di bawah OJK akan memberikan kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan perlindungan investor yang lebih optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi kewenangan sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung perkembangan investasi aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Rekomendasi diberikan untuk mengoptimalkan harmonisasi regulasi melalui revisi kebijakan dan pembentukan mekanisme koordinasi yang jelas antara kedua lembaga. Keyword: Crypto Asset Investment, OJK, Bappebti, Integration of Authority.
Copyrights © 2025