Perkembangan teknologi informasi yang melampaui batas negara telah memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi kejahatan siber. Karakter kejahatan siber yang bersifat transnasional membuat hukum nasional sering kali tidak mampu menjangkau atau menindak pelaku secara efektif. Artikel ini membahas urgensi tantangan penegakan hukum dan harmonisasi hukum siber dan strategi harmonisasi hukum siber secara global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum dan strategi harmonisasi hukum siber secara global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangna dengan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama adalah sifat lintas batas dari kejahatan siber yang mengaburkan yuridiksi hukum antar negara dan keterbatasan kapasitas teknis dan infrastruktur penegakan hukum serta sumberdaya manusia yang memiliki keahlian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah harmonisasi hukum siber menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang responsif, kolaboratif, dan adaptif dalam menghadapi ancaman dunia digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2025