Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas menyimpan potensi perikanan besar, namun kini menghadapi tekanan serius akibat overfishing dan fragmentasi kebijakan lintas sektor. Pendekatan kebijakan berbasis neraca komoditas masih gagal merepresentasikan dinamika ekologi, stok ikan, dan nilai jasa ekosistem laut. Dalam konteks ini, Ocean Accounting (OA) berbasis System of Environmental-Economic Accounting (SEEA) menawarkan kerangka integratif yang menyelaraskan aspek ekologis dan ekonomi secara sistematis. Meski Indonesia telah melakukan inisiasi Ocean Accounting, nihilnya legalitas formal menyebabkan implementasinya belum optimal dan tidak menjadi acuan normatif dalam kebijakan nasional. Untuk mendorong pengelolaan perikanan berkelanjutan, policy brief ini merekomendasikan legalisasi SEEA, reformulasi neraca komoditas agar menginternalisasikan dimensi ekosistem, serta integrasi lintas lembaga dalam satu kerangka regulasi berbasis SEEA. Tanpa langkah strategis ini, keberlanjutan perikanan nasional akan terus terancam oleh paradigma lama berupa eksploitasi ekonomi.
Copyrights © 2025