Karya tari dengan judul Asrah ini diambil dari bahasa Sansekerta yang memiliki arti pasrah. Karya ini memiliki sumber inspirasi yang berasal dari persoalan Hukum Adat yakni Hukum Cambuk yang terjadi di Daerah Istimewa Aceh. Efek psikologis penerima hukuman cambuk menjadi titik fokus penggarapan karya ini. Banyaknya pro dan kontra dalam persoalan ini cukup menarik perhatian masyarakat sekitar akan aturan Qanun dan hukum Jinayat yang terdapat di daerah Aceh. Landasan konsep garap yang dipakai pada karya tari Asrah ini adalah sebuah teori pemikiran Jacqueline Smith tentang tari dramatik dengan metode Relasi Artistik. Karya ini digarap dengan tipe dramatik menggunakan gerak kontemporer yang dihasilkan dari proses ekplorasi gerak dengan dinamika, irama dan gerak keseharian yang distilisasi dan didistrosikan menjadi sebuah pembaruan.
Copyrights © 2025