Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang, dampak, dan strategi penindakan huru hara oleh Brimob Resimen I Pasukan Pelopor terhadap unjuk rasa anarkis, khususnya dalam kasus demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada Oktober 2020. Dengan pendekatan deskriptif-analitik dan metode kualitatif, studi ini mengkaji bagaimana aparat mengimplementasikan prinsip-prinsip penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan akuntabel. Temuan menunjukkan bahwa penindakan huru hara membutuhkan kesiapan taktis, koordinasi lintas sektor, serta pemahaman terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan dan sistem intelijen dalam menghadapi potensi konflik massa.
Copyrights © 2025