Prostitusi merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Banyuwangi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan seseorang terlibat dalam praktik prostitusi serta menganalisis efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pekerja seks komersial (PSK). Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian ini mengungkap bahwa faktor individu, ekonomi, keluarga, lingkungan, dan pendidikan menjadi pemicu utama seseorang terlibat dalam prostitusi. Sementara itu, penegakan hukum yang ada saat ini, terutama yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dinilai kurang efektif karena hanya memberikan sanksi administratif berupa pembinaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peraturan daerah yang lebih spesifik mengenai larangan prostitusi dan memberikan sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka praktik prostitusi dan melindungi para korban.
Copyrights © 2025