Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, dengan fokus studi di Desa Sepadu, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKH di Desa Sepadu telah berjalan cukup efektif dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui perbaikan kondisi tempat tinggal, akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta pola konsumsi. Keberhasilan program ini didukung oleh peran aktif pendamping sosial yang menjalankan fungsi edukatif dan pengawasan sesuai amanat regulasi. PKH juga terbukti sebagai wujud nyata dari tanggung jawab negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan demikian, PKH tidak hanya berfungsi sebagai program bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025