Praktik penyaluran zakat padi kepada buruh panen di Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan syariat Islam, terutama menurut pandangan Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Qardhawi. Buruh panen di desa tersebut umumnya bekerja secara musiman dengan penghasilan tidak tetap, di bawah standar upah minimum, serta belum mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status buruh panen sebagai penerima zakat padi dan menilai keabsahan praktik penyalurannya berdasarkan perspektif kedua ulama tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yakni pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah. Hasil Penelitian menunjukan bahwa menurut Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili, buruh panen di Desa Tanuharjo termasuk golongan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat, karena penghasilan mereka rendah, bersifat musiman, dan tidak mencukupi kebutuhan pokok. Penyaluran zakat padi kepada buruh panen dinilai tepat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mengurangi ketimpangan sosial, bahkan Wahbah Az-Zuhaili mendorong agar zakat dikelola secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka secara berkelanjutan.Kata Kunci: Praktik, Zakat Padi, Buruh Panen, Wahbah Az-Zuhaili, Yusuf al-Qardhawi
Copyrights © 2025