Artikel ini membahas tentang imlpementasi kebijakan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dengan konsep smart city di Indonesia. Konsep smart city atau kota pintar pada dasarnya telah digagas dan mulai diterapkan di kota-kota negara maju sejak awal milenium baru yang lalu. Fenomena ini tidak lepas dari kemajuan teknologi internet yang mulai digunakan dalam banyak aspek kehidupan pada saat itu. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengambilan data berdasarkan studi kepustakaan dan dari jurnal online. Dari pengumpulan data tersebut kemudian dianalisis sebagai pembahasan dan ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang ada. Kebijakan pemerintah dalam pembentukan smart city di Indonesia merupakan perwujudan dari pelaksanaan program e-government, sehubungan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan e-government. Kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan ini adalah Sumber daya manusia (SDM) karena berperan dalam membantu pengembangan smart city. Semua SDM yang berkontribusi harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang datang dari perencanaan hingga implementasi smart city, seperti teknologi dan digitalisasi. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang timbul adalah memperhatikan adanya kesesuaian atau fits antara sumber daya dan kompetensi dengan peluang dan fits antara risiko dan ekspektasi. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Smart city, Teknologi Informasi
Copyrights © 2025