Guna melindungi perbatasan negara dari dampak negatif akibat adanya migrasi global, maka Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) dalam memanfaatkan basis data terintegrasi ‘I-24/7’ dan Border Control Management (BCM). Sistem interoperabilitas ini memungkinkan petugas imigrasi untuk melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana implementasi dari kebijakan terintegrasi antara I-24/7 dengan BCM beserta faktor-faktor penghambatnya yang berdampak terhadap layanan dan keamanan di perbatasan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara terhadap lima orang partisipan, observasi, dan kajian literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan terkait sistem yang terintegrasi sebagaimana yang disebutkan dalam MoU antara Kepolisian Negara RI dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia belum berjalan optimal. Beberapa faktor penghambat implementasi kebijakan yang berhasil diidentifikasi antara lain adalah minimnya landasan hukum pelaksanaan kebijakan, personil yang kurang terlatih, terbatasnya jaringan dan basis data, terbatasnya diseminasi, serta keterbatasan keamanan platform. Faktor-faktor penghambat tersebut berdampak pada terganggunya layanan keimigrasian khususnya dalam waktu layanan pemeriksaan imigrasi, dan berpotensi mengancam keamanan negara Indonesia seperti masuknya orang yang tidak diinginkan di Indonesia. Rekomendasi yang dapat diberikan diantaranya adalah dengan menyusun SOP yang mengatur tindakan terperinci petugas dalam menangani subjek yang ditemukan dalam notice sistem, meningkatkan kapabilitas personil Imigrasi dan Kepolisian RI dalam mengoperasikan sistem terintegrasi BCM-I-24/7, upgrading dan menambahkan back-up server perangkat keras agar sistem berjalan dengan optimal tanpa jeda, mengalihkan sistem komunikasi ke platform yang lebih aman dan tertutup untuk menjaga keamanan pertukaran data antara pihak Imigrasi, Kepolisian RI, dan Interpol.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025