Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk partisipasi politik masyarakat serta upaya yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam meningkatkan partisipasi tersebut di Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kajian hukum dan studi kepustakaan sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Polewali Mandar mencakup berbagai bentuk keterlibatan, seperti pemberian hak suara, partisipasi dalam kepanitiaan pemilu, serta keterlibatan dalam kampanye politik. Selain itu, terdapat berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, diantaranya melalui sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), partai politik, media massa, serta organisasi masyarakat sipil (civil society). Faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap peningkatan partisipasi meliputi kejelasan visi dan misi pasangan calon, daya tarik sosok calon, aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta kesadaran politik masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Partisipasi politik yang tinggi juga mencerminkan nilai-nilai demokrasi, etika politik, dan karakter masyarakat dalam menjalankan hak serta kewajiban politiknya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.
Copyrights © 2025