Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penguatan nilai keadilan tentang perizinan pengelolaan kekayaan negara dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Pada kekayaan negara yang dikuasai negara melekat kewenangan negara untuk mengelola, merupakan domain publik. Izin merupakan salah satu instrumen untuk mengatur pengelolaan kekayaan negara, alat pemerintah yang bersifat yuridis preventif dan digunakan sebagai instrumen administrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Izin merupakan instrumen untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dan informasi melalui wawancara dan studi dokumentasi mengkaji perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, juga kajian mengenai izin mengelola kekayaan negara. Menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan comparative approach. Hasil penelitian menunjukkan perizinan dalam pengelolaan kekayaan negara sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum, kepastian hak, dan instrumen pengendalian. Izin menjadi persyaratan dalam pemberian hak atas pengelolaan/pemanfaatan tanah yang dikuasai negara, dengan kata lain, hak pengelolaan di atas tanah yang dikuasai negara ada karena izin. Selain itu, izin memberikan jaminan atas kepastian hak. Izin juga merupakan instrumen pemerintah yang digunakan untuk mengendalikan perilaku masyarakat atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang dikuasai negara.
Copyrights © 2025