penerapan Hukum Jinayat terhadap oknum anggota TNI beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh masih menjadi perdebatan. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 5 huruf a Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menentukan pemberlakuan Hukum Jinayat terhadap semua orang yang beragama Islam yang berada di Aceh. peneltian ini berutjuan untuk memberikan argumentasi secara kritis terhadap penerapan hukum terhadap oknum anggota TNI beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh. peneltian ini berjenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan filsafat (philosophical approach). Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa tidak diterapkan Hukum Jinayat terhadap oknum anggota TNI beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh akan menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum. Terdapat formulasi yang dapat diterapkan yaitu Hukum Jinayat sebagai subtansi tindak pidana umum diterapkan dalam sistem Peradilan Militer bagi oknum anggota TNI beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh. Perlu dilakukan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk membuka peluang diterapkannya Hukum Jinayat terhadap oknum anggota TNI beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh.
Copyrights © 2025