Kemajuan teknologi digital yang begitu pesat telah mendorong pertumbuhan signifikan dalam sektor perdagangan elektronik, dengan Shopee menjadi salah satu platform yang menonjol. Namun, peningkatan aktivitas di platform digital ini turut memunculkan permasalahan serius terkait perlindungan data pribadi pengguna. Tujuan penelitian ini yakni guna mengkaji bagaimana kebijakan dan praktik perlindungan data pribadi di Shopee diterapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan pada efektivitas pelaksanaan perlindungan data oleh Shopee serta kesesuaian praktik yang dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang diterapkan pada penelitian ini yakni pendekatan yuridis normatif, dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Shopee telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi data pengguna, antara lain dengan penerapan enkripsi dan kebijakan privasi yang relatif transparan. Namun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, terutama terkait transparansi informasi serta kendala teknis dalam proses pengawasan dan penegakan regulasi. Terungkap bahwa meskipun regulasi telah cukup memadai secara normatif, implementasi di tingkat operasional masih membutuhkan penguatan, khususnya dalam hal pengawasan dan peningkatan literasi digital pengguna. Penelitian ini diharapkan berguna sebagai bahan rujukan pada pengembangan kebijakan perlindungan data yang lebih adaptif terhadap dinamika era digital.
Copyrights © 2025