Penyebaran hoaks di media sosial telah menjadi tantangan besar di era digital. Hoaks dapat menyebabkan disinformasi, kepanikan publik, dan bahkan konflik sosial. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi regulasi utama dalam menangani penyebaran berita bohong di dunia maya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan etika dalam penyebaran hoaks di media sosial dengan pendekatan kualitatif normatif. Studi ini menemukan bahwa meskipun UU ITE telah mengatur penyebaran hoaks, terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk multitafsir pasal, kurangnya pengawasan di platform digital, dan kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat. Selain itu, literasi digital yang rendah juga menjadi faktor utama yang memperburuk penyebaran hoaks di masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini, penelitian merekomendasikan penguatan literasi digital, peningkatan kerja sama dengan platform media sosial, serta revisi UU ITE agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tetap melindungi hak kebebasan berpendapat.
Copyrights © 2025