Isu perlindungan hukum bagi petani pemilik tanah dalam hubungan mereka dengan investor dan peran pemerintah merupakan hal penting dalam pembangunan agraria di Indonesia. Meskipun terdapat kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelaksanaannya masih belum efektif, terutama dalam melindungi petani penggarap yang tidak memiliki hak kepemilikan formal. Ketimpangan kekuatan antara petani dan investor seringkali menyebabkan ketidakadilan dalam pengelolaan tanah. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan petani sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa lemahnya implementasi, kurangnya keterlibatan petani, dan ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan regulasi inklusif, peran aktif pemerintah daerah, serta kompensasi yang adil demi mewujudkan keadilan agraria secara nyata.
Copyrights © 2025