Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah langkah strategis yang diambil oleh Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Namun, dengan meningkatnya digitalisasi, perlindungan data pribadi aparatur administrasi negara (ASN) menjadi sangat penting karena data sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kebocoran. Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab hukum ASN dalam penyelenggaraan SPBE, termasuk bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran perlindungan data ASN dan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Studi hukum normatif ini menggunakan studi kasus perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa, tergantung pada jenis pelanggaran dan pihak yang terlibat, tanggung jawab hukum dapat dijatuhkan melalui hukum administrasi, perdata, atau pidana. Penelitian ini menyarankan untuk melakukan evaluasi rutin infrastruktur digital pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara SPBE karena undang-undang seperti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum yang mengatur kewajiban lembaga pemerintah dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data ASN.
Copyrights © 2025